Sejarah Badan Publik

SEJARAH BERDIRINYA KECAMATAN TEPUS Kantor Kecamatan Tepus beralamatkan di Padukuhan Bintaos Desa Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul dengan kode pos 55881. Kecamatan Tepus pertama kali berdiri di Desa Tepus I, yang dipimpin oleh seorang Wedowo yang mewakili 18 Kelurahan. Kecamatan Tepus pertama kali dipimpin oleh Prodjopranoto Panewu Pamong Projo sejak tahun 1959, pada saat itu Kecamatn Tepus membawahi 10 Desa di antaranya adalah :

1) Sidoharjo

2) Tepus

3) Purwodadi

4) Giripanggung

5) Sumberwungu

6) Kemiri

7) Kemadang

8) Ngestirejo

9) Hargosari

10) Banjarejo

Tetapi pada tahun 2002 Kecamatan Tepus dibagi menjadi 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tepus dan Kecamatan Tanjungsari. a. Kecamatan Tepus sekarang membawahi 5 Desai, diantaranya : 1) Desa Sidoharjo 2) Desa Tepus 3) Desa sumberwungu 4) Desa Giripanggung 5) Desa Purwodadi b. Kecamatan Tanjungsari membawahi 5 Desa yang diantaranya : 1) Desa Kemiri 2) Desa Kemadang 3) Desa Ngestirejo 4) Desa Hargosari 5) Desa Banjar Rejo 1. Visi dan Misi Organisasi a. Visi dari Kecamatan Tepus Visi Kantor Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul adalah "TERWUJUDNYA KECAMATAN TEPUS SEBAGAI PUSAT PEMERINTAHAN EKONOMI MELALUI PELAYANAN PRIMA". Visi tersebut dapat dijelaskan bahwa Kecamatan Tepus merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan Daerah dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daaerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan telah dijabarkan melalui Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Kecamatan. Kecamatan Tepus mempunyai prinsip dasar dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan tujuan pemberian kewenangan adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang semakin baik pengembangan kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar komponen masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, maka dengan memanfaatkan tujuan Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan prima kepada masyarakat dapat terrealisasi. b. Misi dari Kecamatan Tepus Untuk dapat merealisasi visi, maka misi yang dirumuskan Kecamatan Tepus adalah sebagai berikut : 1) Peningkatan pelayanan pada masyarakat dalam melaksanakan membangunan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi daerah 2) Pemberdayaan kelembagaan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakaat desa melalui pemberian fasilitas dalam bentuk pedoman, bimbingan, pembinaan, maupun pendampingan serta dalam bentuk pemberiyan pelayanan prima. 2. Tujuan dan Sasaran Dari visi dan misi yang telah ditetapkan dapatlah dijabarkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai Kecamatan Tepus dalam lima tahun yang akan datang. a. Menciptakan tata pemerintahan yang baik ( good govermance ) dan bebas dari KKN. b. Pengembangan SDM Aparatur Desa yang terampil, profesional, berintegritas, religious, dan peduli. c. Meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. d. Menciptakan kualitas pelayanan dan kondisi wilayah yang kondusif. Selanjutnya Kecamatan Tepus menjabarkan dalam sasaran-sasaran strategis yang akan dicapai secara tahunan selama periode Renstra. Sasaran strategis dan indicator kinerja sesbagai alat ukur keberhasilan sasarran strategis selama tahun 2010-2015 adalah sebagai berikut : Sasaran Indikator Kerja Tujuan I : Menciptakan Tata Pemerintahan yang baik (good goverment) dan bebas dari KKN. Sasaran Strategis 1 : Meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM aparatur dan kelembagaan. 1. Persentase ketersediaan saranan dan prasarana serta pendukung pelayanan administrasi. 2. Persentase aparatur yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya. Sasaran Strategis 2 : Seluruh perencanaan, pelaksanaan pengendalian dan pelaporan dilaksanakan tepat waktu dan terintegritas dengan data yang akurat. 1. Persentase kelengkapan data ssecara up to date dan akurat. 2. Persentase pelaporan secara benar dan tepat waktu. Sasaran Strategis 3 : Pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. 1. Persentase pelayanan publik menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Tujuan II : Pengembangan SDM Aparatur Desa yang terampil, profesional, berintegritas, religiuos dan peduli. Sasaran Strategis 4 : Meningkatkan kapasitas aparatur Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. 1. Jumlah Aparatu Desa mengikuti pelatihan dalam bidang manajemen Pemerintahan Desa. Tujuan III : Meningkatkan kapsitas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sasaran Strategis 5 : Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. 1. Persentase keterlibatan masyarakat dan hasil musyawarah perencanaan melalui kegiatan masingmasing. Sasaran Strategis 6 : Meningkatkan fungsi koordinasi dan Pemberdayaan Masyarakat. 1. Persentase fasilitas pengelolaan keungangan desa. 2. Persentase fasilitas penyusunan siklus tahunan desa. 3. Persentase kegiatan pendamping monitoring dan evaluasi. Tujuan IV : Menciptakan kualitas pelayanan dan kondisi wilayah yang kondusif. Sasaran Strategis 7 : Meningkatkan kerja sama lintas lembaga dan wilayah di bidang Trantib. 1. Persentase penyebarluasan informasi potensi bencana alam pada masyarakat. 2. Persentase melakukan pembinaan linmas kesenian dan budaya di desa-desa Kecamatan Tepus. 3. Persentase penanganan masalah kekeringan/kekurangan air bersih bagi masyarakat. Tabel 1.1 Sasaran Jangka Menengah 4. Posisi Geografis dan Wilayah Kerja Kecamatan Tepus terletak di sebelah Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul dengan jarak kurang lebih 17 Km dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : 1) Sebelah Utara dengan Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul 2) Sebelah Barat dengan Kecamatan Tanjungsari Kecamatan Gunungkidul 3) Sebelah Timur dengan Kecamatan Girisubo Kecamatan Gunungkidul u + Gambar 1.1 Posisi Geografis dan Wilayah Kerja 


Berita Terbaru


Pembinaan Kelompok Jaga Warga se Kapanewon Tepus

Tepus-(25/4/2024) Pembinaan Kelompok Jaga Warga diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa

Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah Kapanewon Tepus

Tepus (25/04/2024) Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah Kapanewon Tepus dilaksanakan di Halaman

Syawalan dan Halal Bihalal Pemerintah Kapanewon Tepus, Pemerintah Kalurahan dan Dinas Instansi Lintas Sektoral se Kapanewon Tepus

Tepus (23/4/2024) Syawalan dan Halal Bihalal Pemerintah Kapanewon Tepus, Pemerintah Kalurahan dan


Download